Tekab Sunggal Ringkus Pemakai Sabu, Temannya Lompat ke Sungai

pemakai sabu

topmetro.news – Tertangkap basah sedang mengkomsumsi narkoba, seorang pemakai sabu, warga Jalan TB Simatupang/Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal berinisial Su bin Sal (47) diringkus Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Polsek Sunggal, (10/8/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kasi Humas Aiptu Ronny Sembiring kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) siang. Selain membekuk tersangka pemakai sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi sabu, 1 kaca pirex berisi sabu yang sudah dipakai, 1 bong alat penghisap sabu dari botol air mineral dan mancis.

Pemakai Sabu Pinggir Sungai Diringkus

Diungkapkan Ronny, berhasilnya penangkapan terhadap tersangka, karena sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa, di kawasan daerah bantaran sungai di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf I Kelurahan Lalang, beberapa pemuda sering menkonsumsi sabu.

Karena itulah, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Polsek Sunggal. Petugas yang berpakaian preman, langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi petugas mendapati dua lelaki sedang menkonsumsi barang haram sabu.

Baca Juga: Suami Jadi Pengedar, Istri Sebagai Pemakai Sabu Diciduk Polisi

Melihat kehadiran polisi, tutur Ronny, seorang teman tersangka berhasil kabur dengan cara melompat ke sungai untuk menghindari sergapan polisi. Sementara tersangka Sal, tidak dapat melakukan perlawanan saat dirinya ditangkap berikut barang bukti.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita amankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal dan kita sangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tegas Ronny menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment